Skip to main content

Posts

Customs Enforcement Team (CET)

LATAR BELAKANG PERLUNYA CET Optimalisasi penggunaan sumber daya manusia (SDM) Dalam melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan pengalaman atau belajar secara otodidak saja, tanpa pernah mendapat pengetahuan yang terstruktur Adanya tuntutan agar unit pengawasan bekerja lebih professional Menghindarkan dari kecelakaan atau kesalahan yang tidak perlu Menekan kegiatan pelanggaran ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai Memberikan hasil penindakan sesuai target dan memenuhi unsur – unsurnya sehingga dapat dikenakan sanksi/hukuman sesuai dengan ketentuan Menjadi pilot project sehingga pada masa datang untuk petugas pada bidang pengawasan wajib mempunyai kualifikasi yang terukur atas bidang kerjanya.
Recent posts

4 Team Kerja Bea Cukai

1. Customs Narcotics Team : Merupakan Tim Pengawasan Narkotika Terjalin komunikasi, jaringan dan koordinasi antar kantor DJBC yang baik dalam pengawasan NPP Terciptanya early warning system dalam pengawasan NPP Menciptakan proses penindakan yang berdasar analisa yang efektif Membentuk pola koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum 2.  K9 Unit  Untuk mendukung fungsi sebagai Community Protector terkait narkotika dan psikotropika, DJBC memiliki Unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( K-9 ) yang telah berdiri sejak tahun 1981.Anjing Pelacak DJBC (K-9)adalah salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi narkotika dan psikotropika. Indera penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi. Seekor anjing pelacak narkotika dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan narkotika/psikotropika pada barang, badan orang, sarana pengangkut, bagian bangunan yang ada da

IMPOR

PENGERTIAN IMPOR Impor adalah suatu kegiatan pembelian dan memasukkan barang/ jasa atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri secara legal melalui proses perdagangan. PENGERTIAN IMPOR MENURUT AHLI Marolop Tandjung Menurut Marolop Tandjung (2011), pengertian impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Astuti Purnamawati Menurut Astuti Purnamawati (2013), pengertian impor adalah tindakan membeli barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang dibayar dengan menggunakan valuta asing. Susilo Utomo Menurut Susilo Utomo (2008), arti impor adalah suatu kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean di dalam negeri yang dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan. JENIS-JENIS IMPOR Berdasarkan kegiatannya, impor dapat dibeda

EKSPOR

PENGERTIAN EKSPOR Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan I.      DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar   Terhadap Barang Ekspor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 t

Kegiatan Memasukan barang ke Dalam Daerah Pabean Impor Barang Bawaan Penumpangatau Awak Sarana Pengangkut

DEFINISI DAN ATURAN Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 Tentang: Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Definisi : Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Barang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan, serta sepanjang memenuhi ketentuan sebagai

Contoh Kasus Terkait Dengan CIQ di Indonesia

CONTOH KASUS TERKAIT DENGAN CIQ DI INDONESIA Kasus Imigran Ilegal Masuk Perairan Indonesia Wednesday, 06 November 2013, 19:10 WIB Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA Sumber: Republika Kasus imigran gelap atau ilegal yang masuk ke perairan Indonesia setiap tahun terus bertambah. Berdasarkan data kepolisian RI hingga Oktober 2013 ini sedikitnya ada 10.593 kasus imigrasi ilegal yang masuk ke Indonesia melalui perairan (lautan). Sebagian dari kasus tersebut masuk ke parairan Pemerintah DIY. Menurut Brigjen Pol M Ghufron, Kepala Biro Bin Opsnal Baharkam Polri, sebagian besar imigran gelap yang masuk melewati perairan Indonesia ini berasal dari Timur Tengah. "Yang terakhir ada 30 imigran yang ditangkap di perairan Gunungkidul," ujarnya usai membuka sosialisasi penyelundupan manusia di Yogyakarta yang digelar IOM dan Polri, Rabu (6/11). Dari ribaun kasus tersebut 80 imigran dalam kondisi meninggal, 43 di antaranya meninggal di lautan dan sisanya d

Hidden Dangerous Goods

Hidden Dangerous Goods Beberapa barang dapat membahayakan keselamatan pesawat terbang atau orang di dalamnya. Transportasi udara dari bahan berbahaya ini dapat dilarang atau dibatasi. IATA memimpin upaya industri untuk memastikan keamanan penanganan barang berbahaya dalam pengiriman udara. IATA bekerja erat dengan pemerintah lokal dan ICAO dalam pengembangan peraturan. Dengan cara ini, IATA memastikan bahwa aturan dan pedoman transportasi barang berbahaya berjalan dengan efektif dan efisien. Contoh-contoh Hidden Dangerous Goods A.  Barang Bawaan Penumpang Yang dibatasi pada kabin Maskapai Ketika check-in kosmetik non-radioaktif atau obat-obatan dan semprotan untuk peralatan olahraga atau keperluan sehari-hari bersama-sama, jumlah gabungan barang tersebut tidak boleh melebihi 2 kg atau 2 liter Semua LAGs ( Liquid, Aerosol, Gel ) seperti sebagai berikut :              Parfum -            Hairspray -     Minuman (air, jus, minuman kaleng) -