Skip to main content

IMPOR




PENGERTIAN IMPOR

Impor adalah suatu kegiatan pembelian dan memasukkan barang/ jasa atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri secara legal melalui proses perdagangan.


PENGERTIAN IMPOR MENURUT AHLI
Marolop Tandjung

Menurut Marolop Tandjung (2011), pengertian impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Astuti Purnamawati
Menurut Astuti Purnamawati (2013), pengertian impor adalah tindakan membeli barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang dibayar dengan menggunakan valuta asing.

Susilo Utomo
Menurut Susilo Utomo (2008), arti impor adalah suatu kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean di dalam negeri yang dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan.

JENIS-JENIS IMPOR
Berdasarkan kegiatannya, impor dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapaun jenis-jenis impor adalah sebagai berikut:

  1. Impor Sementara; kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dimana tujuannya adalah untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.
  2. Impor untuk Re-ekspor; kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan terhadap barang impor dengan kondisi; tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, terjadi perubahan peraturan
  3. Impor untuk Ditimbun; kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
  4. Impor Angkut Lanjut/ Terus; kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.
  5. Impor untuk Dipakai; kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
TUJUAN DAN MANFAAT IMPOR
Impor adalah memasukkan barang dari pabean negara lain ke dalam daerah pabean di dalam negeri. Pada umumnya kegiatan impor akan berhubungan dengan bea cukai, baik di negara pengirim maupun negara penerima.
  1. Mendapatkan Bahan Baku
  2. Mendapatkan Teknologi Terbaru
  3. Menambah Pendapatan Devisa      
Kegiatan produksi suatu negara seringkali membutuhkan bahan baku tertentu yang tidak tersedia atau terbatas di dalam negeri. Untuk memastikan tersedianya pasokan bahan baku untuk kegiatan produksi, maka negara tersebut mengimpor bahan baku yang dibutuhkan dari negara lain.
Dalam berbagai kegiatan ekonomi dan bisnis, misalnya untuk memproduksi barang/ jasa tertentu, seringkali membutuhkan dukungan alat dengan teknologi terbaru yang tidak tersedia di dalam negeri. Untuk mendukung kegiatan produksi barang/ jasa dengan lebih efisien maka Indonesia mengimpor alat tersebut dari negara lain.
Selain ekspor, kegiatan impor juga dapat menambah pendapatan devisa suatu negara. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya dari nilai pendapatan bea masuk barang impor yang cukup besar

KEDATANGAN BARANG IMPOR

Kedatangan Sarana Pengangkut 
Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut, Kewajiban Pengangkut:
Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana
  1. Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap 2 (dua) lembar atau melalui
    media elektronik kepada Pejabat yang menangani Manifest di Kantor Pabean
    tempat tujuan pembongkaran pertama.
  2. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan: Nama sarana pengangkut, Nomor pengangkutan, Nama pengangkut, Pelabuhan asal, Pelabuhan tujuan, Rencana tanggal kedatangan, Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar, Pelabuhan tujuan berikutnya dalam Daerah Pabean, Pelabuhan terakhir di luar Daerah Pabean.
  3. Terhadap penyerahan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut akan diberikan bukti yang merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
  4. Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
  5. Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
  6. Ketentuan lainnya Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine Customs, Immigration, and Quarantine atau disebut juga CIQ adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang-barang, dan makhluk hidup lainnya demi keamanan sebuah negara. Proses pemeriksaan CIQ dilakukan pada penumpang penerbangan internasional. Proses pemeriksaan dokumen wajib dilaksanakan karena merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban bagi negara yang ditinggalkan atau negara yang dikunjungi maupun negara yang dilalui oleh penumpang yang bersangkutan. Dokumen perjalanan yang dibutuhkan penumpang antara lain   Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara) Visa (ijin memasuki wilayah negara lain) Exit / Reentry Permit (izin meninggalkan / kembali lagi) Surat Keterangan Sehat (health certificate)  Adapun undang-undang yang mengatur tentang CIQ antara lain   Undang-undang Republik Indon

Hidden Dangerous Goods

Hidden Dangerous Goods Beberapa barang dapat membahayakan keselamatan pesawat terbang atau orang di dalamnya. Transportasi udara dari bahan berbahaya ini dapat dilarang atau dibatasi. IATA memimpin upaya industri untuk memastikan keamanan penanganan barang berbahaya dalam pengiriman udara. IATA bekerja erat dengan pemerintah lokal dan ICAO dalam pengembangan peraturan. Dengan cara ini, IATA memastikan bahwa aturan dan pedoman transportasi barang berbahaya berjalan dengan efektif dan efisien. Contoh-contoh Hidden Dangerous Goods A.  Barang Bawaan Penumpang Yang dibatasi pada kabin Maskapai Ketika check-in kosmetik non-radioaktif atau obat-obatan dan semprotan untuk peralatan olahraga atau keperluan sehari-hari bersama-sama, jumlah gabungan barang tersebut tidak boleh melebihi 2 kg atau 2 liter Semua LAGs ( Liquid, Aerosol, Gel ) seperti sebagai berikut :              Parfum -            Hairspray -     Minuman (air, jus, minuman kaleng) -         

Contoh Kasus Terkait Dengan CIQ di Indonesia

CONTOH KASUS TERKAIT DENGAN CIQ DI INDONESIA Kasus Imigran Ilegal Masuk Perairan Indonesia Wednesday, 06 November 2013, 19:10 WIB Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA Sumber: Republika Kasus imigran gelap atau ilegal yang masuk ke perairan Indonesia setiap tahun terus bertambah. Berdasarkan data kepolisian RI hingga Oktober 2013 ini sedikitnya ada 10.593 kasus imigrasi ilegal yang masuk ke Indonesia melalui perairan (lautan). Sebagian dari kasus tersebut masuk ke parairan Pemerintah DIY. Menurut Brigjen Pol M Ghufron, Kepala Biro Bin Opsnal Baharkam Polri, sebagian besar imigran gelap yang masuk melewati perairan Indonesia ini berasal dari Timur Tengah. "Yang terakhir ada 30 imigran yang ditangkap di perairan Gunungkidul," ujarnya usai membuka sosialisasi penyelundupan manusia di Yogyakarta yang digelar IOM dan Polri, Rabu (6/11). Dari ribaun kasus tersebut 80 imigran dalam kondisi meninggal, 43 di antaranya meninggal di lautan dan sisanya d