PENGERTIAN IMPOR
Impor adalah suatu kegiatan pembelian dan memasukkan
barang/ jasa atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri secara legal
melalui proses perdagangan.
PENGERTIAN IMPOR MENURUT AHLI
Marolop Tandjung
Menurut Marolop Tandjung (2011), pengertian impor
adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke
dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Astuti Purnamawati
Menurut Astuti Purnamawati (2013), pengertian impor
adalah tindakan membeli barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan
pemerintah, yang dibayar dengan menggunakan valuta asing.
Susilo Utomo
Menurut Susilo Utomo (2008), arti impor adalah suatu
kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean di dalam
negeri yang dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun
perusahaan.
JENIS-JENIS IMPOR
Berdasarkan kegiatannya, impor dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis. Adapaun jenis-jenis impor adalah sebagai berikut:
-
Impor Sementara; kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dimana tujuannya adalah untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.
- Impor untuk Re-ekspor; kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untuk diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan terhadap barang impor dengan kondisi; tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, terjadi perubahan peraturan
- Impor untuk Ditimbun; kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
- Impor Angkut Lanjut/ Terus; kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.
- Impor untuk Dipakai; kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dipakai, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
TUJUAN DAN MANFAAT IMPOR
Impor adalah memasukkan barang dari pabean negara lain
ke dalam daerah pabean di dalam negeri. Pada umumnya kegiatan impor akan
berhubungan dengan bea cukai, baik di negara pengirim maupun negara penerima.
- Mendapatkan Bahan Baku
- Mendapatkan Teknologi Terbaru
- Menambah Pendapatan Devisa
Kegiatan produksi suatu negara seringkali membutuhkan
bahan baku tertentu yang tidak tersedia atau terbatas di dalam negeri. Untuk
memastikan tersedianya pasokan bahan baku untuk kegiatan produksi, maka negara
tersebut mengimpor bahan baku yang dibutuhkan dari negara lain.
Dalam berbagai kegiatan ekonomi dan bisnis, misalnya
untuk memproduksi barang/ jasa tertentu, seringkali membutuhkan dukungan alat
dengan teknologi terbaru yang tidak tersedia di dalam negeri. Untuk mendukung
kegiatan produksi barang/ jasa dengan lebih efisien maka Indonesia mengimpor
alat tersebut dari negara lain.
Selain ekspor, kegiatan impor juga dapat menambah
pendapatan devisa suatu negara. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor,
misalnya dari nilai pendapatan bea masuk barang impor yang cukup besar
KEDATANGAN BARANG IMPOR
Kedatangan Sarana Pengangkut
Sebelum Kedatangan Sarana Pengangkut, Kewajiban Pengangkut:
Pengangkut wajib menyerahkan
Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana
-
Pengangkut (BC 1.0) secara tertulis dalam rangkap 2 (dua) lembar atau melaluimedia elektronik kepada Pejabat yang menangani Manifest di Kantor Pabeantempat tujuan pembongkaran pertama.
- Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sekurang-kurangnya mencantumkan: Nama sarana pengangkut, Nomor pengangkutan, Nama pengangkut, Pelabuhan asal, Pelabuhan tujuan, Rencana tanggal kedatangan, Rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar, Pelabuhan tujuan berikutnya dalam Daerah Pabean, Pelabuhan terakhir di luar Daerah Pabean.
- Terhadap penyerahan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut akan diberikan bukti yang merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.
- Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut.
- Setiap perubahan rencana kedatangan sarana pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut wajib diberitahukan oleh pengangkut kepada Pejabat yang menangani Manifest.
- Ketentuan lainnya Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut tidak berlaku bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah Pabean melalui darat.
Comments
Post a Comment