Skip to main content

Hidden Dangerous Goods



Hidden Dangerous Goods



Beberapa barang dapat membahayakan keselamatan pesawat terbang atau orang di dalamnya. Transportasi udara dari bahan berbahaya ini dapat dilarang atau dibatasi. IATA memimpin upaya industri untuk memastikan keamanan penanganan barang berbahaya dalam pengiriman udara. IATA bekerja erat dengan pemerintah lokal dan ICAO dalam pengembangan peraturan. Dengan cara ini, IATA memastikan bahwa aturan dan pedoman transportasi barang berbahaya berjalan dengan efektif dan efisien.

Contoh-contoh Hidden Dangerous Goods

A. Barang Bawaan Penumpang Yang dibatasi pada kabin Maskapai


  1. Ketika check-in kosmetik non-radioaktif atau obat-obatan dan semprotan untuk peralatan olahraga atau keperluan sehari-hari bersama-sama, jumlah gabungan barang tersebut tidak boleh melebihi 2 kg atau 2 liter
  2. Semua LAGs ( Liquid, Aerosol, Gel ) seperti sebagai berikut :           Parfum
    -          Hairspray
    -     Minuman (air, jus, minuman kaleng)
    -          Gel (gel rambut)
    -          Krim (body lotion, minyak angin, balsem)
    -          Kosmetik (mascara,lipgloss)
    -          Pasta (odol, selai roti)
    -          Cairan lensa kontak
        Harus di simpan pada kontainer atau kemasan dengan kapasitas tidak lebih dari 100ml, dan dimasukkan dalam kantong plastik bening dengan volume kantong tidak boleh lebih dari 1 liter. Setiap orang diizinkan untuk membawa satu kantong plastik saja. Dan Kantong tersebut harus dikeluarkan dari bagasi kabin dan diberikan kepada petugas keamanan untuk skrining x-ray.
  3. Penumpang hanya boleh membawa satu tas tangan yang berukuran maksimal 56cm x 36cm x 23cm dan beratnya tidak lebih dari 7kg kedalam kabin.
  4. Hanya satu ransel penyelamatan longsor per orang berisi tidak lebih dari 200 mg bubuk mesiu, dan tidak menggunakan gas yang mudah terbakar atau beracun seperti gas yang dikompresi diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat.
  5. Gas catok pengeriting rambut dan pengeriting rambut yang diisi dengan gas hydrocarbon, dengan katup aman di sisi sumber panas, diperbolehkan untuk didaftarkan ke bagasi atau dibawa ke dalam pesawat hanya 1 buah per orang
  6.       .   Hanya Alkohol yang kemasan yang boleh dibawa dalam perjalanan sebagai berikut :
    -          Dibagasikan
    -          Kandungan Alkohol > 70%
    -          Volume > 5 Lt
  7.  Rokok elektrik, yang dikenal sebagai vaporizer pribadi atau sistem pemberian nikotin secara elektronik, hanya diperbolehkan untuk dibawa ke dalam bagasi kabin. Namun, penggunaan rokok elektrik di dalam kabin dilarang sepanjang penerbangan.
  8. Makanan laut, daging dan produk beku harus benar-benar beku dan dalam wadah yang telah disetujui yang akan membuat produk tetap beku. Berat total setiap wadah solid ini tidak boleh melebihi 32kg, berat maksimum dari masing-masing barang dari bagasi terdaftar. untuk styrofoam solid atau kotak polystyrene dengan penutup, berat totalnya tidak boleh melebihi 20 kg.
  9. Jika Anda membawa obat-obatan dengan resep, Anda disarankan untuk membawa dokumen pendukung (misalnya kartu identitas dan surat dokter) untuk diverifikasi.
  10. Baterai Lithium hanya Maximum 20 perangkat per penumpang
B.    Barang-barang yang dilarang dibawa baik di bagasi terdaftar atau bagasi kabin


  • Bahan peledak, kembang api, mesiu, pistol suar, mercon Natal, bunga api, party popper, dan piroteknik
  • Koper/wadah keamanan yang berisi benda-benda seperti baterai litium atau piroteknik
  • Gas terkompresi (mudah terbakar, tidak mudah terbakar, atau beracun) seperti butana, propana, tabung aqualung, bahan bakar ringan, atau isi ulang
  • Korek (butana, menggunakan bahan bakar, elektrik, menggunakan baterai, pemantik)
  • Zat oksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
  • Cairan yang mudah terbakar seperti cat dan perekat
  • Zat padat yang mudah terbakar seperti korek dan barang yang mudah tersulut
  • Alat pelumpuh seperti pala atau semprotan merica, dengan bahan yang mengiritasi
  • Racun seperti arsenik, sianida, atau insektisida
  • Bahan radioaktif
  • Bahan korosif seperti merkuri (yang mungkin terkandung dalam termometer atau alat pengukur tekanan darah), asam, basa, dan sel baterai basah
  • Makanan Siap Konsumsi (MRE)
  • Senjata/bagian senjata seperti revolver, senapan, senjata api imitasi, senjata berpeluru, senjata bantalan bola, laras, rakitan pelatuk senjata, dll
  • Amunisi termasuk kartrid tanpa isi, habis/kosong
  • Senjata mainan/barang berbentuk atau mirip senjata
  • Zat lain yang selama penerbangan dapat menimbulkan bahaya yang tidak disebutkan di atas, seperti benda bermagnet, benda yang mengancam atau mengganggu











Comments

Popular posts from this blog

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine Customs, Immigration, and Quarantine atau disebut juga CIQ adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang-barang, dan makhluk hidup lainnya demi keamanan sebuah negara. Proses pemeriksaan CIQ dilakukan pada penumpang penerbangan internasional. Proses pemeriksaan dokumen wajib dilaksanakan karena merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban bagi negara yang ditinggalkan atau negara yang dikunjungi maupun negara yang dilalui oleh penumpang yang bersangkutan. Dokumen perjalanan yang dibutuhkan penumpang antara lain   Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara) Visa (ijin memasuki wilayah negara lain) Exit / Reentry Permit (izin meninggalkan / kembali lagi) Surat Keterangan Sehat (health certificate)  Adapun undang-undang yang mengatur tentang CIQ antara lain   Undang-undang Republik Indon

Contoh Kasus Terkait Dengan CIQ di Indonesia

CONTOH KASUS TERKAIT DENGAN CIQ DI INDONESIA Kasus Imigran Ilegal Masuk Perairan Indonesia Wednesday, 06 November 2013, 19:10 WIB Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA Sumber: Republika Kasus imigran gelap atau ilegal yang masuk ke perairan Indonesia setiap tahun terus bertambah. Berdasarkan data kepolisian RI hingga Oktober 2013 ini sedikitnya ada 10.593 kasus imigrasi ilegal yang masuk ke Indonesia melalui perairan (lautan). Sebagian dari kasus tersebut masuk ke parairan Pemerintah DIY. Menurut Brigjen Pol M Ghufron, Kepala Biro Bin Opsnal Baharkam Polri, sebagian besar imigran gelap yang masuk melewati perairan Indonesia ini berasal dari Timur Tengah. "Yang terakhir ada 30 imigran yang ditangkap di perairan Gunungkidul," ujarnya usai membuka sosialisasi penyelundupan manusia di Yogyakarta yang digelar IOM dan Polri, Rabu (6/11). Dari ribaun kasus tersebut 80 imigran dalam kondisi meninggal, 43 di antaranya meninggal di lautan dan sisanya d