Skip to main content

4 Team Kerja Bea Cukai


1. Customs Narcotics Team : Merupakan Tim Pengawasan Narkotika
  • Terjalin komunikasi, jaringan dan koordinasi antar kantor DJBC yang baik dalam pengawasan NPP
  • Terciptanya early warning system dalam pengawasan NPP
  • Menciptakan proses penindakan yang berdasar analisa yang efektif
  • Membentuk pola koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum

2. K9 Unit 
Untuk mendukung fungsi sebagai Community Protector terkait narkotika dan psikotropika, DJBC memiliki Unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( K-9 ) yang telah berdiri sejak tahun 1981.Anjing Pelacak DJBC (K-9)adalah salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi narkotika dan psikotropika. Indera penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi. Seekor anjing pelacak narkotika dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan narkotika/psikotropika pada barang, badan orang, sarana pengangkut, bagian bangunan yang ada dalam dan luar ruangan.
3.  Marine Customs : Merupakan tim pengawasan yang berada di laut atau di sungai
Dalam menjalankan tugas pengawasan, DJBC diberikan kewenangan untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai, serta kewenangan untuk membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan. Lebih lanjut, dalam Pasal 75 UU Kepabeanan diatur bahwa untuk pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut atau di sungai, pejabat DJBC perlu dilengkapi dengan sarana operasional berupa kapal patroli atau sarana pengawasan lainnya, serta dapat dilengkapi dengan senjata api. Pasal tersebut menjadi dasar pemanfaatan kapal patroli dalam melaksanakan pengawasan laut, termasuk sarana operasi lainnya seperti radio telekomunikasi atau radar. Dengan melihat perkembangan teknologi yang ada saat ini, sangat memungkinkan pemanfaatan sarana selain disebutkan dalam penjelasan Pasal tersebut untuk mendukung tugas pengawasan DJBC.
4. Customs Enforcement Team
Pada 21 Mei - 3 juni 2012 telah diadakan Pelatihan Penindakan Kepabeanan dan Cukai yang pertama sebagai usaha dari DJBC untuk menjawab makin meningkatnya tantangan DJBC dalam bidang pengawasan (Tanggal 3 Juni 2012 sebagai hari lahirnya Customs and Excise Enforcement Team)
Bahwa pelaksanaan tugas yang hanya mengandalkan pengalaman yang dilakukan secara otodidak dianggap belum cukup untuk menjadi petugas yang professional dan dapat diandalkan sehingga dengan peningkatan kapasitas petugas di bidang pengawasan dan penindakan diharapkan dapat menekan kegiatan pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dan apabila terjadi pelanggaran, pegawai dapat memberikan hasil penindakan yang sesuai dengan target dan memenuhi unsur-unsurnya sehingga dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan ketentuan. Disamping itu, tambahan ketrampilan ini diharapkan dapat menghindarkan dari kecelakaan atau kesalahan yang tidak perlu

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine Customs, Immigration, and Quarantine atau disebut juga CIQ adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang-barang, dan makhluk hidup lainnya demi keamanan sebuah negara. Proses pemeriksaan CIQ dilakukan pada penumpang penerbangan internasional. Proses pemeriksaan dokumen wajib dilaksanakan karena merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban bagi negara yang ditinggalkan atau negara yang dikunjungi maupun negara yang dilalui oleh penumpang yang bersangkutan. Dokumen perjalanan yang dibutuhkan penumpang antara lain   Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara) Visa (ijin memasuki wilayah negara lain) Exit / Reentry Permit (izin meninggalkan / kembali lagi) Surat Keterangan Sehat (health certificate)  Adapun undang-undang yang mengatur tentang CIQ antara lain   Undang-undang Republik Indon

Hidden Dangerous Goods

Hidden Dangerous Goods Beberapa barang dapat membahayakan keselamatan pesawat terbang atau orang di dalamnya. Transportasi udara dari bahan berbahaya ini dapat dilarang atau dibatasi. IATA memimpin upaya industri untuk memastikan keamanan penanganan barang berbahaya dalam pengiriman udara. IATA bekerja erat dengan pemerintah lokal dan ICAO dalam pengembangan peraturan. Dengan cara ini, IATA memastikan bahwa aturan dan pedoman transportasi barang berbahaya berjalan dengan efektif dan efisien. Contoh-contoh Hidden Dangerous Goods A.  Barang Bawaan Penumpang Yang dibatasi pada kabin Maskapai Ketika check-in kosmetik non-radioaktif atau obat-obatan dan semprotan untuk peralatan olahraga atau keperluan sehari-hari bersama-sama, jumlah gabungan barang tersebut tidak boleh melebihi 2 kg atau 2 liter Semua LAGs ( Liquid, Aerosol, Gel ) seperti sebagai berikut :              Parfum -            Hairspray -     Minuman (air, jus, minuman kaleng) -         

Contoh Kasus Terkait Dengan CIQ di Indonesia

CONTOH KASUS TERKAIT DENGAN CIQ DI INDONESIA Kasus Imigran Ilegal Masuk Perairan Indonesia Wednesday, 06 November 2013, 19:10 WIB Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA Sumber: Republika Kasus imigran gelap atau ilegal yang masuk ke perairan Indonesia setiap tahun terus bertambah. Berdasarkan data kepolisian RI hingga Oktober 2013 ini sedikitnya ada 10.593 kasus imigrasi ilegal yang masuk ke Indonesia melalui perairan (lautan). Sebagian dari kasus tersebut masuk ke parairan Pemerintah DIY. Menurut Brigjen Pol M Ghufron, Kepala Biro Bin Opsnal Baharkam Polri, sebagian besar imigran gelap yang masuk melewati perairan Indonesia ini berasal dari Timur Tengah. "Yang terakhir ada 30 imigran yang ditangkap di perairan Gunungkidul," ujarnya usai membuka sosialisasi penyelundupan manusia di Yogyakarta yang digelar IOM dan Polri, Rabu (6/11). Dari ribaun kasus tersebut 80 imigran dalam kondisi meninggal, 43 di antaranya meninggal di lautan dan sisanya d