Skip to main content

EKSPOR

PENGERTIAN EKSPOR

Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan
I.    DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar  Terhadap Barang Ekspor.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
II.    SEKILAS TENTANG EKSPOR
  1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  2. Barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
  3. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
  4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau Pejabat Pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh instansi teknis, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Terhadap ketentuan yang disampaikan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh DJBC.
Logo Kementrian Keuangan RI

Terkait dengan  ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang dilakukan pengawasannya oleh DJBC, dapat dilihat melalui Portal INSW sebagai referensi tunggal ketentuan lartas Impor atau Ekspor pada website www.insw.go.id.
III.    BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
1. Bahwa terhadap barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
2. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, yaitu sebagai berikut:
a.       Kulit dan Kayu;
b.      Biji kakao;
c.       Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
d.      Produk hasil pengolahan mineral logam; dan
e.       Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
3. Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut:
a.  Dalam hal TarifBea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
b.  Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
IV.     TATA LAKSANA EKSPOR
  1. Eksportir/ Kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan.
  2. Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.
  3. Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  4. Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
  5. Dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE.
  6. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, maka diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan:

  • Hasil sesuai, maka diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
  • Hasil tidak sesuai, diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.



Comments

Popular posts from this blog

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine Customs, Immigration, and Quarantine atau disebut juga CIQ adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang-barang, dan makhluk hidup lainnya demi keamanan sebuah negara. Proses pemeriksaan CIQ dilakukan pada penumpang penerbangan internasional. Proses pemeriksaan dokumen wajib dilaksanakan karena merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban bagi negara yang ditinggalkan atau negara yang dikunjungi maupun negara yang dilalui oleh penumpang yang bersangkutan. Dokumen perjalanan yang dibutuhkan penumpang antara lain   Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara) Visa (ijin memasuki wilayah negara lain) Exit / Reentry Permit (izin meninggalkan / kembali lagi) Surat Keterangan Sehat (health certificate)  Adapun undang-undang yang mengatur tentang CIQ antara lain   Undang-undang Republik Indon

Hidden Dangerous Goods

Hidden Dangerous Goods Beberapa barang dapat membahayakan keselamatan pesawat terbang atau orang di dalamnya. Transportasi udara dari bahan berbahaya ini dapat dilarang atau dibatasi. IATA memimpin upaya industri untuk memastikan keamanan penanganan barang berbahaya dalam pengiriman udara. IATA bekerja erat dengan pemerintah lokal dan ICAO dalam pengembangan peraturan. Dengan cara ini, IATA memastikan bahwa aturan dan pedoman transportasi barang berbahaya berjalan dengan efektif dan efisien. Contoh-contoh Hidden Dangerous Goods A.  Barang Bawaan Penumpang Yang dibatasi pada kabin Maskapai Ketika check-in kosmetik non-radioaktif atau obat-obatan dan semprotan untuk peralatan olahraga atau keperluan sehari-hari bersama-sama, jumlah gabungan barang tersebut tidak boleh melebihi 2 kg atau 2 liter Semua LAGs ( Liquid, Aerosol, Gel ) seperti sebagai berikut :              Parfum -            Hairspray -     Minuman (air, jus, minuman kaleng) -         

Contoh Kasus Terkait Dengan CIQ di Indonesia

CONTOH KASUS TERKAIT DENGAN CIQ DI INDONESIA Kasus Imigran Ilegal Masuk Perairan Indonesia Wednesday, 06 November 2013, 19:10 WIB Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA Sumber: Republika Kasus imigran gelap atau ilegal yang masuk ke perairan Indonesia setiap tahun terus bertambah. Berdasarkan data kepolisian RI hingga Oktober 2013 ini sedikitnya ada 10.593 kasus imigrasi ilegal yang masuk ke Indonesia melalui perairan (lautan). Sebagian dari kasus tersebut masuk ke parairan Pemerintah DIY. Menurut Brigjen Pol M Ghufron, Kepala Biro Bin Opsnal Baharkam Polri, sebagian besar imigran gelap yang masuk melewati perairan Indonesia ini berasal dari Timur Tengah. "Yang terakhir ada 30 imigran yang ditangkap di perairan Gunungkidul," ujarnya usai membuka sosialisasi penyelundupan manusia di Yogyakarta yang digelar IOM dan Polri, Rabu (6/11). Dari ribaun kasus tersebut 80 imigran dalam kondisi meninggal, 43 di antaranya meninggal di lautan dan sisanya d