PENGERTIAN EKSPOR
Ekspor adalah kegitan
mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan
I. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
II. SEKILAS TENTANG EKSPOR
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
- Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Sistem Komputer Pelayanan, atau Pejabat Pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
Berdasarkan
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa ketentuan larangan
dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh instansi teknis, wajib disampaikan
kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Terhadap
ketentuan yang disampaikan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan
penelitian dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan
menetapkan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau
diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang
Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan,
untuk selanjutnya dilakukan pengawasan oleh DJBC.
Logo Kementrian Keuangan RI |
Terkait dengan
ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang dilakukan pengawasannya oleh
DJBC, dapat dilihat melalui Portal INSW sebagai referensi tunggal ketentuan
lartas Impor atau Ekspor pada website www.insw.go.id.
III. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
1. Bahwa
terhadap barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
2. Barang
ekspor yang dikenakan Bea Keluar, yaitu sebagai berikut:
a. Kulit dan Kayu;
b. Biji kakao;
c. Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
d. Produk hasil pengolahan mineral logam; dan
e. Produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
3. Perhitungan
Bea Keluar adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal TarifBea Keluar ditetapkan
berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung
berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif
Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai
Tukar Mata Uang
b. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik,
Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif
Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan
Barang x Nilai Tukar Mata Uang
IV. TATA LAKSANA EKSPOR
- Eksportir/ Kuasanya menyampaikan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea Cukai tempat pemuatan.
- Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.
- Jika terhadap penelitian dokumen PEB menunjukkan pengisian atas data PEB tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Jika dalam penelitian larangan dan/atau pembatasan menunjukkan dokumen persyaratan belum dipenuhi maka diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
- Dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan menunjukan lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, serta barang tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE.
- Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, maka diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB). Jika pemeriksaan fisik barang ekspor menunjukkan:
- Hasil sesuai, maka diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
- Hasil tidak sesuai, diteruskan kepada Unit Pengawasan untuk penelitian lebih lanjut.
Comments
Post a Comment