CONTOH KASUS TERKAIT DENGAN CIQ DI INDONESIA
Kasus Imigran Ilegal Masuk
Perairan Indonesia
Wednesday, 06 November 2013,
19:10 WIB
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID,
YOGYAKARTA
Sumber: Republika |
Kasus imigran gelap atau
ilegal yang masuk ke perairan Indonesia setiap tahun terus bertambah.
Berdasarkan data kepolisian RI hingga Oktober 2013 ini sedikitnya ada 10.593
kasus imigrasi ilegal yang masuk ke Indonesia melalui perairan (lautan).
Sebagian dari kasus tersebut masuk ke parairan Pemerintah DIY.
Menurut Brigjen Pol M
Ghufron, Kepala Biro Bin Opsnal Baharkam Polri, sebagian besar imigran gelap
yang masuk melewati perairan Indonesia ini berasal dari Timur Tengah.
"Yang terakhir ada 30
imigran yang ditangkap di perairan Gunungkidul," ujarnya usai membuka
sosialisasi penyelundupan manusia di Yogyakarta yang digelar IOM dan Polri,
Rabu (6/11).
Dari ribaun kasus tersebut 80
imigran dalam kondisi meninggal, 43 di antaranya meninggal di lautan dan
sisanya di rumah sakit.Sedangkan 115 imigran yang ditangkap di Perairan garut
Jawa barat berasal dari Myanmar, Bhangladesh dan Pakistan. Sebagian besar
imigran gelap memiliki tujuan ke Australia sebagai negara tujuan akhir
mereka.Modus operandi yang digunakan oleh jaringan imigran gelap adalah dengan
menawarkan nahkoda kapal kecil untuk mengemudikan kapal pesiar. "Padahal di
dalamnya membawa para imigran gelap ini," katanya.
Akibat yang ditimbulkan
imigran ilegal di Indonesia menurutnya adalah melonjaknya jumlah penduduk.
Selain itu juga menimbulkan masalah sosial dan kriminalitas, imigran juga
sering di manfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan materi dan menambah
pengeluaran pemerintah.Oleh sebab itu, ia mengatakan, pemerintah harus
memperketat keamanan sektor laut karena sebagain besar imigran gelap malalui
jalur laut.Sementara itu Chief on Mission IOM, Denis Nihil mengatakan, berdasarkan
data mereka Indonesia merupakan negara transit utama untuk perlintasan imigran
ilegal. Jumlah kasus imigran ilegaldi Indonesia hingga 31 Agustus 2013 mencapai
11.132 kasus. Kasus ini terdiri atas 8.872 pencari suaka dan 2.260 pengungsi. "IOM
sendiri memiliki komitmen untuk memajukan migrasi yang tertib dan manusiawi
untuk kepentngan semua. IOM membantu mencari solusi praktis mengatasi
imigrasi," ujarnya.
ANALISIS KASUS 2
Para imigran gelap melakukan
banyak pelanggaran undang-undang. Pertama para imigran gelap melanggar pasal
303 UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran. Pada pasal ini dijelaskan bahwa
Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00. Tidak hanya itu para
imigran ini juga tak memiliki dokumen izin masuk ke Indonesia yang sah
danlengkap. Hal ini juga merupakan pelanggaran dari pasal 120 UU No.6 tahun
2011 yang mengenai penyelundupan manusia akan dipidana paling singkat 5 tahun
dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling
besar Rp. 1,5 milyar.
CONTOH KASUS IMPOR
CONTOH KASUS IMPOR
Impor Barang Dibatasi, Kasus
Mainan Impor SNI Jangan Terulang
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai menyebutkan
penyederhanaan jumlah impor
barang dilarang
akan resmi berlaku pada 1
Februari 2018.
(CNN Indonesia/Safir
Makki). |
Jakarta, CNN
Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) menyebut penyederhanaan jumlah impor barang dilarang atau terbatas
akan berlaku pada 1 Februari 2018 nanti. Diharapkan, penyederhanaan ini dapat
mengurangi potensi kesalahpahaman mengenai penerapan Standar Nasional Indonesia
(SNI) seperti yang terjadi pada kasus pemeriksaan administrasi kepabeanan
(custom clearance) mainan impor beberapa waktu lalu.
Dengan penyederhanaan jumlah impor barang yang dilarang,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan bahwa proses
administrasi bagi sebagian barang bisa dilaksanakan di luar pos perbatasan.
Sehingga, prosesnya dapat cepat untuk verifikasi barang impor yang masuk ke
Indonesia.
Sekadar informasi, saat ini terdapat 10.826 jenis barang
impor jika dilihat melalui HS Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dari
jumlah tersebut, sebanyak 5.229 barang atau 48,3 persen merupakan barang impor
dengan kategori barang yang dilarang atau terbatas.
Mulai bulan depan, jumlah barang impor yang masuk kategori
barang yang dilarang disebut bisa berkurang hingga 20,8 persen.
“Sehingga, nanti barang impor yang dilarang sebagian besar
akan diverifikasi diawasi di luar post border (luar perbatasan). Ini akan
mempercepat proses clearance,” ujar Heru ditemui di Gedung Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Rabu (24/1).
Tentu saja, langkah ini harus diimbangi dengan kecakapan
komunikasi otoritas Bea dan Cukai agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman dengan
masyarakat. Makanya, ia juga telah meminta bawahannya agar bersikap lebih
komunikatif dan peka terhadap kondisi di lapangan.
“Petugas di lapangan tentu harus bisa melihat situasi di
lapangan. Harus tahu konteksnya, apakah barang yang diimpor ini adalah barang
bisnis atau non-bisnis,” papar dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa mainan impor
yang dibawa penumpang hingga lima buah per orang tidak wajib berlabel Standar
Nasional Indonesia (SNI).
Wajib SNI baru bisa dikecualikan terhadap impor mainan
melalui barang bawaan penumpang dengan menggunakan pesawat udara. Wajib SNI,
juga dikecualikan untuk barang kiriman tiga buah untuk satu penerima dalam
jangka waktu 30 hari.
Keputusan ini dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat
oleh Kementerian Perindustrian dan mulai berlaku 23 Januari 2018 lalu. (bir)
Comments
Post a Comment