Skip to main content

Contoh Kasus Terkait Dengan CIQ di Indonesia



CONTOH KASUS TERKAIT DENGAN CIQ DI INDONESIA


Kasus Imigran Ilegal Masuk Perairan Indonesia
Wednesday, 06 November 2013, 19:10 WIB
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA

Sumber: Republika


Kasus imigran gelap atau ilegal yang masuk ke perairan Indonesia setiap tahun terus bertambah. Berdasarkan data kepolisian RI hingga Oktober 2013 ini sedikitnya ada 10.593 kasus imigrasi ilegal yang masuk ke Indonesia melalui perairan (lautan). Sebagian dari kasus tersebut masuk ke parairan Pemerintah DIY.

Menurut Brigjen Pol M Ghufron, Kepala Biro Bin Opsnal Baharkam Polri, sebagian besar imigran gelap yang masuk melewati perairan Indonesia ini berasal dari Timur Tengah.
"Yang terakhir ada 30 imigran yang ditangkap di perairan Gunungkidul," ujarnya usai membuka sosialisasi penyelundupan manusia di Yogyakarta yang digelar IOM dan Polri, Rabu (6/11).

Dari ribaun kasus tersebut 80 imigran dalam kondisi meninggal, 43 di antaranya meninggal di lautan dan sisanya di rumah sakit.Sedangkan 115 imigran yang ditangkap di Perairan garut Jawa barat berasal dari Myanmar, Bhangladesh dan Pakistan. Sebagian besar imigran gelap memiliki tujuan ke Australia sebagai negara tujuan akhir mereka.Modus operandi yang digunakan oleh jaringan imigran gelap adalah dengan menawarkan nahkoda kapal kecil untuk mengemudikan kapal pesiar. "Padahal di dalamnya membawa para imigran gelap ini," katanya.

Akibat yang ditimbulkan imigran ilegal di Indonesia menurutnya adalah melonjaknya jumlah penduduk. Selain itu juga menimbulkan masalah sosial dan kriminalitas, imigran juga sering di manfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan materi dan menambah pengeluaran pemerintah.Oleh sebab itu, ia mengatakan, pemerintah harus memperketat keamanan sektor laut karena sebagain besar imigran gelap malalui jalur laut.Sementara itu Chief on Mission IOM, Denis Nihil mengatakan, berdasarkan data mereka Indonesia merupakan negara transit utama untuk perlintasan imigran ilegal. Jumlah kasus imigran ilegaldi Indonesia hingga 31 Agustus 2013 mencapai 11.132 kasus. Kasus ini terdiri atas 8.872 pencari suaka dan 2.260 pengungsi. "IOM sendiri memiliki komitmen untuk memajukan migrasi yang tertib dan manusiawi untuk kepentngan semua. IOM membantu mencari solusi praktis mengatasi imigrasi," ujarnya.

ANALISIS KASUS 2
Para imigran gelap melakukan banyak pelanggaran undang-undang. Pertama para imigran gelap melanggar pasal 303 UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran. Pada pasal ini dijelaskan bahwa Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00. Tidak hanya itu para imigran ini juga tak memiliki dokumen izin masuk ke Indonesia yang sah danlengkap. Hal ini juga merupakan pelanggaran dari pasal 120 UU No.6 tahun 2011 yang mengenai penyelundupan manusia akan dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling besar Rp. 1,5 milyar.


CONTOH KASUS IMPOR
Impor Barang Dibatasi, Kasus Mainan Impor SNI Jangan Terulang
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan
penyederhanaan jumlah impor barang dilarang
akan resmi berlaku pada 1 Februari 2018.
(CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut penyederhanaan jumlah impor barang dilarang atau terbatas akan berlaku pada 1 Februari 2018 nanti. Diharapkan, penyederhanaan ini dapat mengurangi potensi kesalahpahaman mengenai penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti yang terjadi pada kasus pemeriksaan administrasi kepabeanan (custom clearance) mainan impor beberapa waktu lalu.

Dengan penyederhanaan jumlah impor barang yang dilarang, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan bahwa proses administrasi bagi sebagian barang bisa dilaksanakan di luar pos perbatasan. Sehingga, prosesnya dapat cepat untuk verifikasi barang impor yang masuk ke Indonesia.

Sekadar informasi, saat ini terdapat 10.826 jenis barang impor jika dilihat melalui HS Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.229 barang atau 48,3 persen merupakan barang impor dengan kategori barang yang dilarang atau terbatas.

Mulai bulan depan, jumlah barang impor yang masuk kategori barang yang dilarang disebut bisa berkurang hingga 20,8 persen.

“Sehingga, nanti barang impor yang dilarang sebagian besar akan diverifikasi diawasi di luar post border (luar perbatasan). Ini akan mempercepat proses clearance,” ujar Heru ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (24/1).

Tentu saja, langkah ini harus diimbangi dengan kecakapan komunikasi otoritas Bea dan Cukai agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat. Makanya, ia juga telah meminta bawahannya agar bersikap lebih komunikatif dan peka terhadap kondisi di lapangan.

“Petugas di lapangan tentu harus bisa melihat situasi di lapangan. Harus tahu konteksnya, apakah barang yang diimpor ini adalah barang bisnis atau non-bisnis,” papar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa mainan impor yang dibawa penumpang hingga lima buah per orang tidak wajib berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Wajib SNI baru bisa dikecualikan terhadap impor mainan melalui barang bawaan penumpang dengan menggunakan pesawat udara. Wajib SNI, juga dikecualikan untuk barang kiriman tiga buah untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari.

Keputusan ini dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan mulai berlaku 23 Januari 2018 lalu. (bir)

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine Customs, Immigration, and Quarantine atau disebut juga CIQ adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang-barang, dan makhluk hidup lainnya demi keamanan sebuah negara. Proses pemeriksaan CIQ dilakukan pada penumpang penerbangan internasional. Proses pemeriksaan dokumen wajib dilaksanakan karena merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban bagi negara yang ditinggalkan atau negara yang dikunjungi maupun negara yang dilalui oleh penumpang yang bersangkutan. Dokumen perjalanan yang dibutuhkan penumpang antara lain   Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara) Visa (ijin memasuki wilayah negara lain) Exit / Reentry Permit (izin meninggalkan / kembali lagi) Surat Keterangan Sehat (health certificate)  Adapun undang-undang yang mengatur tentang CIQ antara lain   Undang-undang Republik Indon

Hidden Dangerous Goods

Hidden Dangerous Goods Beberapa barang dapat membahayakan keselamatan pesawat terbang atau orang di dalamnya. Transportasi udara dari bahan berbahaya ini dapat dilarang atau dibatasi. IATA memimpin upaya industri untuk memastikan keamanan penanganan barang berbahaya dalam pengiriman udara. IATA bekerja erat dengan pemerintah lokal dan ICAO dalam pengembangan peraturan. Dengan cara ini, IATA memastikan bahwa aturan dan pedoman transportasi barang berbahaya berjalan dengan efektif dan efisien. Contoh-contoh Hidden Dangerous Goods A.  Barang Bawaan Penumpang Yang dibatasi pada kabin Maskapai Ketika check-in kosmetik non-radioaktif atau obat-obatan dan semprotan untuk peralatan olahraga atau keperluan sehari-hari bersama-sama, jumlah gabungan barang tersebut tidak boleh melebihi 2 kg atau 2 liter Semua LAGs ( Liquid, Aerosol, Gel ) seperti sebagai berikut :              Parfum -            Hairspray -     Minuman (air, jus, minuman kaleng) -