Kegiatan Memasukan barang ke Dalam Daerah Pabean Impor Barang Bawaan Penumpangatau Awak Sarana Pengangkut
DEFINISI DAN ATURAN
Dasar Hukum Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 Tentang: Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang
Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Definisi :
Penumpang adalah setiap orang
yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut
tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Awak Sarana Pengangkut adalah
setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan
datang bersama sarana pengangkut.
Barang yang tiba sebelum atau
setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Barang impor bawaan Penumpang
atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah
kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang
yang tiba bersama penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang dapat
dibuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan paspor dan boarding pass yang
bersangkutan, serta sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Paling lama 30 (tiga puluh)
hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah
kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut;
atau
Paling lama 30 (tiga puluh)
hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah
penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.
Barang impor yang dibawa oleh
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang dapat dilakukan secara lisan atau secara
tertulis. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan Customs
Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
PEMBAWAAN MATA UANG
Kewajiban memberitahukan
jumlah uang kepada Petugas Pabean bagi individu ketika mereka membawa masuk
atau keluar uang rupiah senilai 100.000.000 rupiah atau lebih, atau mata uang
asing lainnya bernilai sama.
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
Terhadap barang pribadi
Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk
setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. ·
Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang
melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (USD 500,00), atas kelebihan
tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Barang Pribadi Penumpang yang
merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa
dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh
lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil
tembakau lainnya; dan/ atau
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean
paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh) per orang untuk setiap kedatangan
diberikan pembebasan bea masuk
Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai, dengan jumlah paling banyak:
a. 40
(empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh)
gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan/atau
b. 350
(tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal barang yang
dibebaskan cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan jumlah
tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa
disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
BARANG BAWAAN YANG DATANG TIDAK BERSAMAAN
DENGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Ketentuan dan prosedur
pengeluaran barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak
datang bersamaan adalah sebagai berikut:
- Barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak tiba bersama merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 60 (enam puluh) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana pengangkut melalui laut, dan yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.
- Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan :
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus, untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest;
- Customs Declaration yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.
- Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
- Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
- 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya; dan/ atau
- 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
Atas kelebihan barang kena
cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa
disaksikan penumpang yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN
DAN PENGELUARAN
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga
dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa barang impor
berupa:
- Barang Impor dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai;
- Hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
- Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi;
- Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
- Barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use).
Comments
Post a Comment