Skip to main content

Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine


Pengertian dari Customs, Immigration, and Quarantine

Customs, Immigration, and Quarantine atau disebut juga CIQ adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang-barang, dan makhluk hidup lainnya demi keamanan sebuah negara. Proses pemeriksaan CIQ dilakukan pada penumpang penerbangan internasional. Proses pemeriksaan dokumen wajib dilaksanakan karena merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban bagi negara yang ditinggalkan atau negara yang dikunjungi maupun negara yang dilalui oleh penumpang yang bersangkutan.

Dokumen perjalanan yang dibutuhkan penumpang antara lain
  •  Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
  • Visa (ijin memasuki wilayah negara lain)
  • Exit / Reentry Permit (izin meninggalkan / kembali lagi)
  • Surat Keterangan Sehat (health certificate) 


Adapun undang-undang yang mengatur tentang CIQ antara lain
  •  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2006 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 10 tahun 1995 tentang KEPABEANAN
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 TAHUN 1992 tentang Tentang KEIMIGRASIAN
  • Indeks: ADMINISTRASI. HANKAM. KEHAKIMAN. Imigrasi. Warganegara
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 1992 tentang KARANTINA, HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN


A.    Bea Cukai ( Customs )

Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor. Sementara, cukai merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Bea cukai bisa diartikan pungutan-pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang yang diekspor dan diimpor serta barang yang memiliki karakteristik khusus.

Lembaga yang mengatur bea cukai disebut kepabeanan. Secara umum, kepabeanan memiliki fungsi mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean serta melakukan pungutan bea. Lembaga yang mengatur kepabeanan di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Fungsi-fungsi umum lembaga kepabeanan Indonesia antara lain:
  • Merumuskan kebijakan dalam penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
  • Melakukan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
  • Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
  • Melakukan pemantauan, mengevaluasi, dan melaporkan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pelaksanaan administrasi kepabeanan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.




B.     Imigrasi (  Immigration )
Logo Direktorat Jenderal Imigrasi


Perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Atau, masalah lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.Proses Imigrasi di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Fungsi-fungsi Direktorat Jenderal Imigasi:

·         Perumusan kebijakan di bidang imigrasi;
·         Pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;
·         Penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang imigrasi;
·         Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi ; dan
·         Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

C.    Karantina ( Quarantine )
Logo Badan Karantina Pertanian - Kementrian Pertanian

Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan. Analisis perbandingan mendasar antara Pelabuhan udara dan perbatasan darat. Garis batas negara merupakan salah satu hal yang harus dihormati antar warga negara. Garis batas negara ini dapat merupakan perbatasan darat, laut, bahkan pelabuhan-pelabuhan darat dan udara. Perbatasan inilah yang merupakan pintu masuk menuju sebuah negara.

Comments

Popular posts from this blog

4 Team Kerja Bea Cukai

1. Customs Narcotics Team : Merupakan Tim Pengawasan Narkotika Terjalin komunikasi, jaringan dan koordinasi antar kantor DJBC yang baik dalam pengawasan NPP Terciptanya early warning system dalam pengawasan NPP Menciptakan proses penindakan yang berdasar analisa yang efektif Membentuk pola koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum 2.  K9 Unit  Untuk mendukung fungsi sebagai Community Protector terkait narkotika dan psikotropika, DJBC memiliki Unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( K-9 ) yang telah berdiri sejak tahun 1981.Anjing Pelacak DJBC (K-9)adalah salah satu alat pengawasan yang cukup efektif dalam mendeteksi narkotika dan psikotropika. Indera penciuman yang tajam dan sifatnya yang dinamis memungkinkan K-9 dapat dimobilisasi ke berbagai situasi dan kondisi. Seekor anjing pelacak narkotika dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan narkotika/psikotropika pada barang, badan orang, sarana pengangkut, bagian bangunan ya...

Customs Enforcement Team (CET)

LATAR BELAKANG PERLUNYA CET Optimalisasi penggunaan sumber daya manusia (SDM) Dalam melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan pengalaman atau belajar secara otodidak saja, tanpa pernah mendapat pengetahuan yang terstruktur Adanya tuntutan agar unit pengawasan bekerja lebih professional Menghindarkan dari kecelakaan atau kesalahan yang tidak perlu Menekan kegiatan pelanggaran ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai Memberikan hasil penindakan sesuai target dan memenuhi unsur – unsurnya sehingga dapat dikenakan sanksi/hukuman sesuai dengan ketentuan Menjadi pilot project sehingga pada masa datang untuk petugas pada bidang pengawasan wajib mempunyai kualifikasi yang terukur atas bidang kerjanya.