Pengertian
dari Customs, Immigration, and Quarantine
Customs, Immigration, and Quarantine atau disebut juga CIQ adalah
sebuah lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengamankan
lalu lintas keluar masuknya manusia, barang-barang, dan makhluk hidup lainnya
demi keamanan sebuah negara. Proses pemeriksaan CIQ dilakukan pada penumpang
penerbangan internasional. Proses pemeriksaan dokumen wajib dilaksanakan karena
merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban bagi negara yang ditinggalkan atau
negara yang dikunjungi maupun negara yang dilalui oleh penumpang yang
bersangkutan.
Dokumen perjalanan yang dibutuhkan penumpang antara lain
- Visa (ijin memasuki wilayah negara lain)
- Exit / Reentry Permit (izin meninggalkan / kembali lagi)
- Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Adapun undang-undang yang
mengatur tentang CIQ antara lain
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 TAHUN 1992 tentang Tentang KEIMIGRASIAN
- Indeks: ADMINISTRASI. HANKAM. KEHAKIMAN. Imigrasi. Warganegara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 1992 tentang KARANTINA, HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
A. Bea
Cukai ( Customs )
Bea adalah
pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun
diimpor. Sementara, cukai merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah kepada
barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Bea cukai bisa diartikan pungutan-pungutan yang dilakukan pemerintah kepada
barang yang diekspor dan diimpor serta barang yang memiliki karakteristik
khusus.
Lembaga yang mengatur bea
cukai disebut kepabeanan. Secara umum, kepabeanan memiliki fungsi mengawasi
lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean serta melakukan
pungutan bea. Lembaga yang mengatur kepabeanan di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak.
Fungsi-fungsi umum lembaga
kepabeanan Indonesia antara lain:
- Merumuskan kebijakan dalam penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
- Melakukan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
- Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
- Melakukan pemantauan, mengevaluasi, dan melaporkan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan administrasi kepabeanan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
B. Imigrasi ( Immigration )
Logo Direktorat Jenderal Imigrasi |
Perpindahan orang dari suatu
negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga
negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan
oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak
dianggap imigran. Atau, masalah lalu lintas orang yang masuk atau keluar
wilayah Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.Proses
Imigrasi di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah
Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Fungsi-fungsi
Direktorat Jenderal Imigasi:
·
Perumusan
kebijakan di bidang imigrasi;
·
Pelaksanaan
kebijakan di bidang imigrasi;
·
Penyusunan
norma, standar, prosedur dan criteria di bidang imigrasi;
·
Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi ; dan
·
Pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
C. Karantina ( Quarantine )
Logo Badan Karantina Pertanian - Kementrian Pertanian |
Tugas Karantina yaitu untuk
mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah
kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap
lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan
menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/
berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna
yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan
oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga
dibawah Departemen Kesehatan. Analisis perbandingan mendasar antara Pelabuhan
udara dan perbatasan darat. Garis batas negara merupakan salah satu hal yang
harus dihormati antar warga negara. Garis batas negara ini dapat merupakan
perbatasan darat, laut, bahkan pelabuhan-pelabuhan darat dan udara. Perbatasan
inilah yang merupakan pintu masuk menuju sebuah negara.
Comments
Post a Comment